Asistensi Penyusunan APBKal Tahun 2023

Mulai Hari Senin Tanggal 5 Desember 2021 sampai dengan hari Kamis, 15 Desember 2022 selama 9 (sembilan)  hari kerja bertempat di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul  dilaksanakan Asistensi Penyusunan APBKal Tahun 2023   oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Kapanewon se Gunungkidul. Setiap hari sesuai jadwal  pelaksanaan Asistensi diagendakan hadir 21 Kalurahan  dari 144 Kalurahan yang di rencanakan dilakukan asistensi.  

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa APBKal  telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dari aspek  tata kala, kebijakan umum serta  kaidah/norma  teknis penyusunan dokumen. Berdasarkan surat yang disampaikan, Perangkat Kalurahan yang diharapkan hadir adalah Lurah dan mengikutsertakan Carik, Pangripta, Danarta dan atau pelaksana kegiatan dengan membawa :

  1. Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal Tahun 2023;
  2. Rancangan Peraturan Lurah tentang Penjabaran APBKal Tahun 2023;
  3. Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2023;
  4. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga pembentukan BUMKal, sebagai dasar penghitungan bagi hasil (yang memiliki BUMKal);
  5. Laporan keuangan BUMKal Tahun 2022;
  6. Peraturan Kalurahan tentang Pungutan Kaluraha
  7. Berita Acara Musyawarah Kalurahan terkait Penetapan Priorotas Dana Desa dalam RKPKal Tahun 2023;
  8. Kertas Kerja Anggaran Kalurahan (RAB); dan
  9. Membawa Stempel Kalurahan.

 

Asistensi dilakukan dengan mekanisme Desk yang diawali dengan paparan rancangan APBKal Tahun 2023 oleh Pemerintah Kalurahan  yang dilanjutkan pembahasan dan evaluasi oleh Tim (Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kapanewon serta Tenaga Pendamping Kalurahan). Secara rinci, evaluasi yang dilakukan Tim bertujuan untuk :

  1. Memastikan bahwa  Rancangan APBKal telah selaras dengan  RPJMKal dan RKPKal;      
  2. Memastikan bahwa penempatan jenis pendapatan dalam kelompok Pendapatan Kalurahan telah sesuai ketentuan;                
  3. Memastikan bahwa penempatan kegiatan dalam kelompok belanja Kalurahan telah sesuai ketentuan.             
  4. Memastikan bahwa Penempatan pos pembiayaan Kalurahan  telah sesuai ketentuan;
  5. Memastikan kesesuaian penjabaran kegiatan dalam APBKal dengan Standard Harga Barang dan Jasa (SHBJ) terbaru.
Previous Inspektorat Gunungkidul Selesaikan 95,47% Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK

Leave Your Comment

Skip to content